Halaman ini tervalidasi
-55-
|
Pasal 231
Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir terdiri atas:
|
Pasal 232
|
Pasal 233
Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. |
Pasal 234
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 235
Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan terdiri atas:
|