Halaman ini tervalidasi
-56-
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 236
Pasal 236
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 237
Pasal 237
Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 238
Pasal 238
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
|