Halaman ini tervalidasi
-57-
Pasal 239
Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri terdiri atas:
|
Pasal 240
|
Pasal 241
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
BAB BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
BAB BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 242
|
Pasal 243
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. |