Halaman ini tervalidasi
-59-
Pasal 247
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 248
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat terdiri atas:
|
Pasal 249
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran serta penyusunan laporan Direktorat Jenderal. |
Pasal 250
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
|