Halaman ini tervalidasi
-60-
Pasal 251
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
|
Pasal 252
|
Pasal 253
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal. |
Pasal 254
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 208
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
|
Pasal 256
|