Halaman ini tervalidasi
-61-
|
Pasal 257
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, organisasi, tata laksana serta urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal. |
Pasal 258
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 259
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian terdiri atas:
|
Pasal 260
|
Pasal 261
Bagian Umum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan serta penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. |