Halaman ini tervalidasi
-62-
Pasal 262
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Bagian Umum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 263
Bagian Umum dan Kerja Sama terdiri atas:
|
Pasal 264
|
Bagian Bagian Keempat
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
Bagian Bagian Keempat
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 265
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini. |
Pasal 266
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan fungsi:
|