Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/62

Halaman ini tervalidasi

-62-


Pasal 262
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Bagian Umum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  3. penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 263
Bagian Umum dan Kerja Sama terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Kerja Sama.

Pasal 264
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pengaturan penggunaan sarana, prasarana, dan kendaraan dinas serta pengelolaan poliklinik di lingkungan Direktorat Jenderal.
  3. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan bahan koordinasi kerja sama, pemberdayaan peran serta masyarakat, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.



Bagian Bagian Keempat
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini


Pasal 265
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini.

Pasal 266
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini;
  3. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini;
  4. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan anak usia dini;