Halaman ini tervalidasi
-63-
|
Pasal 267
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas:
|
Pasal 268
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan Direktorat. |
Pasal 269
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 270
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
|
Pasal 271
|