Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/63

Halaman ini tervalidasi

-63-

  1. pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, serta kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini;
  2. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini;
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan anak usia dini; dan
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 267
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Kurikulum;
  3. Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
  4. Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan; dan
  5. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 268
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 269
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan dan fasilitasi pendanaan pendidikan anak usia dini;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta pendanaan pendidikan anak usia dini; dan
  6. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 270
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.

Pasal 271
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta penyusunan bahan fasilitasi pendanaan pendidikan anak usia dini.