Halaman ini tervalidasi
-64-
|
Pasal 272
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang kurikulum pendidikan anak usia dini. |
Pasal 273
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 274
Subdirektorat Kurikulum terdiri atas:
|
Pasal 275
|
Pasal 276
Subdirektorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini. |