Halaman ini tervalidasi
-66-
|
Pasal 282
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan terdiri atas:
|
Pasal 283
|
Pasal 284
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Bagian Kelima
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga
Bagian Bagian Kelima
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga
Pasal 285
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keluarga. |
Pasal 286
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
|