Halaman ini tervalidasi
-67-
|
Pasal 287
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga terdiri atas:
|
Pasal 288
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta laporan Direktorat. |
Pasal 289
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 290
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
|
Pasal 291
|