Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/67

Halaman ini tervalidasi

-67-

  1. peningkatan kualitas pendidikan karakter anak dan remaja;
  2. fasilitasi sumber belajar dan pendanaan pendidikan keluarga;
  3. fasilitasi penjaminan mutu pendidikan keluarga;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan keluarga;
  6. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan keluarga; dan
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 287
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Pendidikan Orang Tua;
  3. Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja;
  4. Subdirektorat Kemitraan; dan
  5. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 288
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta laporan Direktorat.

Pasal 289
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keluarga;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan pendidikan keluarga;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan dan fasilitasi pendanaan pendidikan keluarga;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta pendanaan pendidikan keluarga; dan
  6. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 290
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.

Pasal 291
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta penyusunan bahan fasilitasi pendanaan pendidikan keluarga.
  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan pendidikan keluarga serta penyusunan laporan Direktorat.