Halaman ini tervalidasi
-68-
Pasal 292
Subdirektorat Pendidikan Orang Tua mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sumber belajar dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang pendidikan orang tua. |
Pasal 293
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Subdirektorat Pendidikan Orang Tua menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 294
Subdirektorat Pendidikan Orang Tua terdiri atas:
|
Pasal 295
|
Pasal 296
Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan kualitas pendidikan karakter, fasilitasi sumber belajar, dan fasilitasi penjaminan mutu pendidikan anak dan remaja. |