Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/69

Halaman ini tervalidasi

-69-


Pasal 297
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak dan remaja;
  2. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter anak dan remaja;
  3. penyusunan bahan dan fasilitasi sumber belajar pendidikan anak dan remaja;
  4. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja; dan
  7. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja.

Pasal 298
Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja terdiri atas:
  1. Seksi Pendampingan Pembelajaran; dan
  2. Seksi Sumber Belajar.

Pasal 299
  1. Seksi Pendampingan Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan kualitas pendidikan karakter, fasilitasi penjaminan mutu pendampingan pembelajaran, evaluasi, dan laporan di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan anak dan remaja.
  2. Seksi Sumber Belajar mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sumber belajar, fasilitasi penjaminan mutu sumber belajar, evaluasi, dan laporan di bidang sumber belajar pendidikan anak dan remaja.

Pasal 300
Subdirektorat Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan.

Pasal 301
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan pendidikan keluarga;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat;