Halaman ini tervalidasi
-69-
Pasal 297
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 298
Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja terdiri atas:
|
Pasal 299
|
Pasal 300
Subdirektorat Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan. |
Pasal 301
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
|