Halaman ini tervalidasi
-70-
|
Pasal 302
Subdirektorat Kemitraan terdiri atas:
|
Pasal 303
|
Pasal 304
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Bagian Keenam
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
Bagian Bagian Keenam
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
Pasal 305
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan. |
Pasal 306
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan menyelenggarakan fungsi:
|