Halaman ini tervalidasi
-71-
|
Pasal 307
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan terdiri atas:
|
Pasal 307
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penyusunan laporan Direktorat. |
Pasal 309
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 310
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
|
Pasal 311
|