Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/72

Halaman ini tervalidasi

-72-


Pasal 312
Subdirektorat Keaksaraan dan Budaya Baca mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, dan fasilitasi penjaminan mutu kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan dan budaya baca.

Pasal 313
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Subdirektorat Keaksaraan dan Budaya Baca menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan dan budaya baca;
  2. penyusunan bahan dan fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan dan budaya baca;
  3. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang kurikulum dan sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan serta sarana dan prasarana budaya baca;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan keaksaraan dan budaya baca; dan
  6. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan keaksaraan dan budaya baca.

Pasal 314
Subdirektorat Keaksaraan dan Budaya Baca terdiri atas:
  1. Seksi Pendidikan Keaksaraan; dan
  2. Seksi Budaya Baca.

Pasal 315
  1. Seksi Pendidikan Keaksaraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, fasilitasi penjaminan mutu kurikulum dan sarana dan prasarana, evaluasi, dan laporan di bidang kurikulum dan sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan.
  2. Seksi Budaya Baca mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, evaluasi, dan laporan di bidang sarana dan prasarana budaya baca.

Pasal 316
Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, dan fasilitasi penjaminan mutu kurikulum, dan sarana dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan.