Halaman ini tervalidasi
-72-
Pasal 312
Subdirektorat Keaksaraan dan Budaya Baca mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, dan fasilitasi penjaminan mutu kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan dan budaya baca. |
Pasal 313
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Subdirektorat Keaksaraan dan Budaya Baca menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 314
Subdirektorat Keaksaraan dan Budaya Baca terdiri atas:
|
Pasal 315
|
Pasal 316
Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, dan fasilitasi penjaminan mutu kurikulum, dan sarana dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan. |