Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/73

Halaman ini tervalidasi

-73-


Pasal 317
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan sarana dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan;
  2. penyusunan bahan dan fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan;
  3. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang kurikulum dan sarana dan prasarana pendidikan kesetaraan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum dan sarana dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; dan
  6. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan.

Pasal 318
Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan terdiri atas:
  1. Seksi Pendidikan Kesetaraan; dan
  2. Seksi Pendidikan Berkelanjutan.

Pasal 319
  1. Seksi Pendidikan Kesetaraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, fasilitasi penjaminan mutu kurikulum, sarana dan prasarana, evaluasi, dan laporan di bidang kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan kesetaraan.
  2. Seksi Pendidikan Berkelanjutan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, evaluasi, dan laporan di bidang kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan berkelanjutan.

Pasal 320
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu tata kelola, dan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan keaksaraan dan kesetaraan.

Pasal 321
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan kemitraan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;
  2. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;