Halaman ini tervalidasi
-73-
Pasal 317
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 318
Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan terdiri atas:
|
Pasal 319
|
Pasal 320
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu tata kelola, dan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan keaksaraan dan kesetaraan. |
Pasal 321
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
|