Halaman ini tervalidasi
-74-
|
Pasal 322
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan terdiri atas:
|
Pasal 323
|
Pasal 324
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Bagian Ketujuh
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
Bagian Bagian Ketujuh
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
Pasal 325
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan kursus dan pelatihan. |
Pasal 326
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
|