Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/74

Halaman ini tervalidasi

-74-

  1. penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu tata kelola pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan kemitraan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan kemitraan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan; dan
  4. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan kemitraan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan.

Pasal 322
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan terdiri atas:
  1. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik; dan
  2. Seksi Kemitraan

Pasal 323
  1. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu tata kelola, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, evaluasi, dan laporan di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan keaksaraan dan kesetaraan.
  2. Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kemitraan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan.

Pasal 324
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Ketujuh
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan


Pasal 325
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan kursus dan pelatihan.

Pasal 326
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola kursus dan pelatihan;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola kursus dan pelatihan;
  3. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik kursus dan pelatihan;
  4. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan kursus dan pelatihan;
  5. pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan kursus dan pelatihan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan program kursus dan pelatihan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia serta kerja sama di bidang kursus dan pelatihan;