Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/75

Halaman ini tervalidasi

-75-

  1. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu kursus dan pelatihan;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola kursus dan pelatihan;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kursus dan pelatihan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kursus dan pelatihan; dan
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 327
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Kurikulum;
  3. Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
  4. Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan; dan
  5. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 328
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 329
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kursus dan pelatihan;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan kursus dan pelatihan;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan dan fasilitasi pendanaan kursus dan pelatihan;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta pendanaan kursus dan pelatihan; dan
  6. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 330
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.

Pasal 331
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta penyusunan bahan fasilitasi pendanaan kursus dan pelatihan.
  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan kursus dan pelatihan serta penyusunan laporan Direktorat.