Halaman ini tervalidasi
-75-
|
Pasal 327
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan terdiri atas:
|
Pasal 328
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan Direktorat. |
Pasal 329
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 330
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
|
Pasal 331
|