Halaman ini tervalidasi
-76-
Pasal 332
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang kurikulum kursus dan pelatihan. |
Pasal 333
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 334
Subdirektorat Kurikulum terdiri atas:
|
Pasal 335
|
Pasal 336
Subdirektorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan. |
Pasal 337
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
|