Halaman ini tervalidasi
-77-
|
Pasal 338
Subdirektorat Sarana dan Prasarana terdiri atas:
|
Pasal 339
|
Pasal 340
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan kemitraan, fasilitasi penjaminan mutu tata kelola, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, dan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan kursus dan pelatihan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan program kursus dan pelatihan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia serta kerja sama di bidang kursus dan pelatihan. |
Pasal 341
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
|