Halaman ini tervalidasi
-79-
Pasal 347
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
|
Bagian Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bagian Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 348
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:
|
Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Pasal 349
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal. |
Pasal 350
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
|