|
- koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
- penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
- pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
- koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 351
|
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:
- Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
- Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
- Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama; dan
- Bagian Umum dan Kepegawaian.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 352
|
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Direktorat Jenderal.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 353
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
- penyusunan laporan Direktorat Jenderal.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 354
|
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
- Subbagian Data dan Informasi;
- Subbagian Program dan Anggaran; dan
- Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 355
|
- Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
|