Halaman ini tervalidasi
-82-
Pasal 361
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 362
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama terdiri atas:
|
Pasal 363
|
Pasal 364
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal. |
Pasal 365
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 366
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
|