Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/82

Halaman ini tervalidasi

-82-


Pasal 361
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  3. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  4. penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 362
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama terdiri atas:
  1. Subbagian Hukum;
  2. Subbagian Tata Laksana; dan
  3. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 363
  1. Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal.
  3. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama, pemberdayaan peran serta masyarakat, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 364
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 365
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  3. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 366
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Kepegawaian.