|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar;
- peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah dasar;
- fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan sekolah dasar;
- pemberian pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
- fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah dasar;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar;
- pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar; dan
- pelaksanaan administrasi Direktorat.
|