Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/84

Halaman ini tervalidasi

-84-


Pasal 371
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran, kerja sama, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, serta laporan Direktorat.

Pasal 372
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan sekolah dasar;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan fasilitasi pendanaan sekolah dasar;
  5. koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah dasar;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta fasilitasi pendanaan sekolah dasar; dan
  7. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 373
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.

Pasal 374
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, serta fasilitasi pendanaan sekolah dasar.
  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan sekolah dasar, penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah dasar, dan penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 375
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, di bidang kurikulum sekolah dasar.

Pasal 376
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum sekolah dasar;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah dasar;