Halaman ini tervalidasi
-84-
Pasal 371
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran, kerja sama, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, serta laporan Direktorat. |
Pasal 372
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 373
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
|
Pasal 374
|
Pasal 375
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, di bidang kurikulum sekolah dasar. |
Pasal 376
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi:
|