Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/87

Halaman ini telah diuji baca

-87-

  1. Seksi Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter dan kepribadian peserta didik sekolah dasar.

Pasal 387
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Kelima
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama


Pasal 388
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah pertama.

Pasal 389
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah pertama;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah pertama;
  3. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah pertama;
  4. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan sekolah menengah pertama;
  5. pemberian pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  6. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah menengah pertama;
  7. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah pertama;
  8. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah pertama;
  9. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah pertama; dan
  10. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 390
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Kurikulum;
  3. Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
  4. Subdirektorat Peserta Didik; dan
  5. Subbagian Tata Usaha.