Halaman ini telah diuji baca
-87-
|
Pasal 387
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Bagian Kelima
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
Bagian Bagian Kelima
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
Pasal 388
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah pertama. |
Pasal 389
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 390
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama terdiri atas:
|