Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/88

Halaman ini telah diuji baca

-88-


Pasal 391
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran, kerja sama, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, serta laporan Direktorat.

Pasal 392
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah pertama;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan sekolah menengah pertama;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan fasilitasi pendanaan sekolah menengah pertama;
  5. koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah pertama;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta fasilitasi pendanaan sekolah menengah pertama; dan
  7. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 393
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.

Pasal 394
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, serta fasilitasi pendanaan sekolah menengah pertama.
  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan sekolah menengah pertama, penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah pertama, dan penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 395
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, di bidang kurikulum sekolah menengah pertama.

Pasal 396
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum sekolah menengah pertama;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah pertama;