Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/89

Halaman ini telah diuji baca

-89-

  1. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah pertama;
  2. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah pertama; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah pertama.

Pasal 397
Subdirektorat Kurikulum terdiri atas:
  1. Seksi Pembelajaran; dan
  2. Seksi Penilaian.

Pasal 398
  1. Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran sekolah menengah pertama.
  2. Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang penilaian sekolah menengah pertama.

Pasal 399
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, serta fasilitasi sarana prasarana, tata kelola, dan penjaminan mutu di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah pertama.

Pasal 400
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah pertama;
  2. penyusunan bahan fasilitasi sarana dan prasarana sekolah menengah pertama;
  3. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia;
  4. penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah pertama;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah pertama;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah pertama; dan
  7. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah pertama.