Halaman ini telah diuji baca
-94-
|
Pasal 421
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana terdiri atas:
|
Pasal 422
|
Pasal 423
Subdirektorat Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik sekolah menengah atas. |
Pasal 424
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Subdirektorat Peserta Didik menyelenggarakan fungsi:
|