Halaman ini telah diuji baca
-95-
Pasal 425
Subdirektorat Peserta Didik terdiri atas:
|
Pasal 426
|
Pasal 427
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Bagian Ketujuh
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
Bagian Bagian Ketujuh
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
Pasal 428
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan sekolah menengah kejuruan. |
Pasal 429
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan menyelenggarakan fungsi:
|