|
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan;
- pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan; dan
- pelaksanaan administrasi Direktorat.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 430
|
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Evaluasi;
- Subdirektorat Kurikulum;
- Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
- Subdirektorat Peserta Didik;
- Subdirektorat Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri; dan
- Subbagian Tata Usaha.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 431
|
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran, kerja sama, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, serta laporan Direktorat.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 432
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan;
- pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan;
- penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
- penyusunan bahan fasilitasi pendanaan sekolah menengah kejuruan;
- koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta fasilitasi pendanaan sekolah menengah kejuruan; dan
- penyusunan laporan Direktorat.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 433
|
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
- Seksi Program; dan
- Seksi Evaluasi.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 434
|
- Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran, serta fasilitasi pendanaan sekolah menengah kejuruan.
|