Halaman ini tervalidasi
-97-
|
Pasal 435
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu di bidang kurikulum sekolah menengah kejuruan. |
Pasal 436
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 437
Subdirektorat Kurikulum terdiri:
|
Pasal 438
|