Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/97

Halaman ini tervalidasi

-97-

  1. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan sekolah menengah kejuruan, penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan dan penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 435
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu di bidang kurikulum sekolah menengah kejuruan.

Pasal 436
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum sekolah menengah kejuruan;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
  3. penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan teaching factory pada sekolah menengah kejuruan;
  4. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan; dan
  6. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan.

Pasal 437
Subdirektorat Kurikulum terdiri:
  1. Seksi Pembelajaran; dan
  2. Seksi Penilaian.

Pasal 438
  1. Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penyelenggaraan teaching factory dan penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran sekolah menengah kejuruan.
  2. Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang penilaian sekolah menengah kejuruan.