Halaman ini tervalidasi
-98-
Pasal 439
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, serta fasilitasi sarana prasarana termasuk pembangunan technopark, dan penjaminan mutu di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan. |
Pasal 440
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 441
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana terdiri atas:
|
Pasal 442
|