Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/99

Halaman ini tervalidasi

-99-


Pasal 443
Subdirektorat Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik sekolah menengah kejuruan.

Pasal 444
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Subdirektorat Peserta Didik menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peserta didik sekolah menengah kejuruan;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah kejuruan;
  3. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah kejuruan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah kejuruan; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah kejuruan.

Pasal 445
Subdirektorat Peserta Didik terdiri atas:
  1. Seksi Bakat dan Prestasi; dan
  2. Seksi Kepribadian.

Pasal 446
  1. Seksi Bakat dan Prestasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang bakat dan prestasi peserta didik sekolah menengah kejuruan.
  2. Seksi Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kualitas kepribadian karakter dan didik sekolah menengah kejuruan.

Pasal 447
Subdirektorat Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelarasan kejuruan dan fasilitasi kerja sama industri pada sekolah menengah kejuruan.