Halaman ini tervalidasi
-99-
Pasal 443
Subdirektorat Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik sekolah menengah kejuruan. |
Pasal 444
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Subdirektorat Peserta Didik menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 445
Subdirektorat Peserta Didik terdiri atas:
|
Pasal 446
|
Pasal 447
Subdirektorat Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelarasan kejuruan dan fasilitasi kerja sama industri pada sekolah menengah kejuruan. |