Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/10

Halaman ini telah diuji baca
  1. melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
  1. Pencegahan melalui penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual paling sedikit pada kegiatan:
    1. pengenalan kehidupan kampus bagi Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan;
    2. organisasi kemahasiswaan; dan/atau
    3. jaringan komunikasi informal Mahasiswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.


Bagian Kedua
Pencegahan oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Pasal 7
  1. Pencegahan Kekerasan Seksual oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi:
    1. membatasi pertemuan dengan Mahasiswa secara individu:
      1. di luar area kampus;
      2. di luar jam operasional kampus; dan/atau
      3. untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran,

      tanpa persetujuan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan; dan

    2. berperan aktif dalam Pencegahan Kekerasan Seksual.
  2. Dalam hal Pendidik yang bersangkutan merupakan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan maka persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh atasan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan yang bersangkutan.