|
- melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
- Pencegahan melalui penguatan budaya komunitas
Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual paling sedikit pada kegiatan:
- pengenalan kehidupan kampus bagi Mahasiswa,
Pendidik, dan Tenaga Kependidikan;
- organisasi kemahasiswaan; dan/atau
- jaringan komunikasi informal Mahasiswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
|