Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/11

Halaman ini telah diuji baca
  1. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
    1. Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan menyampaikan permohonan izin secara tertulis atau melalui media komunikasi elektronik mengenai rencana pertemuan dengan Mahasiswa; dan
    2. permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada kepala/ketua program studi atau ketua jurusan sebelum pelaksanaan pertemuan.


Bagian Ketiga
Pencegahan Kekerasan Seksual oleh Mahasiswa


Pasal 8
  1. Pencegahan Kekerasan Seksual oleh Mahasiswa meliputi:
    1. membatasi pertemuan dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara individu:
      1. di luar area kampus,
      2. di luar jam operasional kampus, dan/atau
      3. untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran,

      tanpa persetujuan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan; dan

    2. berperan aktif dalam Pencegahan Kekerasan Seksual.
  2. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
    1. Mahasiswa menyampaikan permohonan izin secara tertulis atau media komunikasi elektronik mengenai rencana pertemuan dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan; dan
    2. permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada kepala/ketua program studi atau ketua jurusan sebelum pelaksanaan pertemuan.