Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan menyampaikan permohonan izin secara tertulis atau melalui media komunikasi elektronik mengenai rencana pertemuan dengan Mahasiswa; dan
permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam
huruf a disampaikan kepada kepala/ketua program studi atau ketua jurusan sebelum pelaksanaan pertemuan.
Bagian Ketiga Pencegahan Kekerasan Seksual oleh Mahasiswa
Pasal 8
Pencegahan Kekerasan Seksual oleh Mahasiswa meliputi:
membatasi pertemuan dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara individu:
di luar area kampus,
di luar jam operasional kampus, dan/atau
untuk kepentingan lain selain proses
pembelajaran,
tanpa persetujuan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan; dan
berperan aktif dalam Pencegahan Kekerasan Seksual.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
Mahasiswa menyampaikan permohonan izin secara tertulis atau media komunikasi elektronik mengenai rencana pertemuan dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan; dan
permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam
huruf a disampaikan kepada kepala/ketua program studi atau ketua jurusan sebelum pelaksanaan pertemuan.