Halaman ini telah diuji baca
Pasal 9
Ketentuan mengenai tata cara pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi. |
BAB III
PENANGANAN
BAB III
PENANGANAN
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
Perguruan Tinggi wajib melakukan Penanganan Kekerasan Seksual melalui:
|
Bagian Kedua
Pendampingan
Bagian Kedua
Pendampingan
Pasal 11
|