Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/12

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 9
Ketentuan mengenai tata cara pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.


BAB III
PENANGANAN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 10
Perguruan Tinggi wajib melakukan Penanganan Kekerasan Seksual melalui:
  1. pendampingan;
  2. pelindungan;
  3. pengenaan sanksi administratif; dan
  4. pemulihan Korban.


Bagian Kedua
Pendampingan


Pasal 11
  1. Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diberikan kepada Korban atau saksi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus.
  2. Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. konseling;
    2. layanan kesehatan;
    3. bantuan hukum;
    4. advokasi; dan/atau
    5. bimbingan sosial dan rohani.