Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/13

Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam hal, Korban atau saksi merupakan penyandang disabilitas, pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
  2. Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan Korban atau saksi.
  3. Dalam hal Korban tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka persetujuan dapat diberikan oleh orang tua atau wali Korban atau pendamping.


Bagian Ketiga
Pelindungan


Pasal 12
  1. Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diberikan kepada Korban atau saksi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus.
  2. Pelindungan kepada Korban atau saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi Mahasiswa,
    2. jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
    3. jaminan pelindungan dari ancaman fisik dan nonfisik dari pelaku atau pihak lain atau keberulangan Kekerasan Seksual dalam bentuk memfasilitasi pelaporan terjadinya ancaman fisik dan nonfisik kepada aparat penegak hukum;
    4. pelindungan atas kerahasiaan identitas;
    5. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan;
    6. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan;