Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/14

Halaman ini telah diuji baca
  1. pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan dan/atau menguatkan stigma terhadap Korban;
  2. pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana;
  3. gugatan perdata atas peristiwa Kekerasan Seksual yang dilaporkan;
  4. penyediaan rumah aman; dan/atau
  5. pelindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan.


Bagian Keempat
Pengenaan Sanksi Administratif


Pasal 13
  1. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan dalam hal pelaku terbukti melakukan Kekerasan Seksual.
  2. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas.

Pasal 14
  1. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas:
    1. sanksi administratif ringan;
    2. sanksi administratif sedang; atau
    3. sanksi administratif berat.
  2. Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
    1. teguran tertulis; atau
    2. pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.