Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/15

Halaman ini telah diuji baca
  1. Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
    1. pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan; atau
    2. pengurangan hak sebagai Mahasiswa meliputi:
      1. penundaan mengikuti perkuliahan (skors);
      2. pencabutan beasiswa, atau
      3. pengurangan hak lain.
  2. Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
    1. pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa; atau
    2. pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Pendidik Tenaga Kependidikan, atau Warga Kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
  3. Setelah menyelesaikan sanksi administratif ringan dan sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pelaku wajib mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk oleh Satuan Tugas.
  4. Pembiayaan program konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibebankan pada pelaku.
  5. Laporan hasil program konseling sebagai dasar Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.

Pasal 15
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai rekomendasi Satuan Tugas.

Pasal 16
  1. Pemimpin Perguruan Tinggi dapat menjatuhkan sanksi administratif lebih berat dari sanksi administratif yang direkomendasikan oleh Satuan Tugas.
  2. Pengenaan sanksi administratif lebih berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: