|
- Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
- pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan; atau
- pengurangan hak sebagai Mahasiswa meliputi:
- penundaan mengikuti perkuliahan (skors);
- pencabutan beasiswa, atau
- pengurangan hak lain.
- Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
- pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa; atau
- pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Pendidik Tenaga Kependidikan, atau Warga Kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan. - Setelah menyelesaikan sanksi administratif ringan dan sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pelaku wajib mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk oleh Satuan Tugas.
- Pembiayaan program konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibebankan pada pelaku.
- Laporan hasil program konseling sebagai dasar Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
|