Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/17

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kelima
Pemulihan Korban


Pasal 20
  1. Pemulihan kepada Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d berupa:
    1. tindakan medis;
    2. terapi fisik;
    3. terapi psikologis; dan/atau
    4. bimbingan sosial dan rohani.
  2. Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
    1. dokter/tenaga kesehatan lain;
    2. konselor;
    3. psikolog;
    4. tokoh masyarakat;
    5. pemuka agama; dan/atau
    6. pendamping lain sesuai kebutuhan termasuk kebutuhan Korban penyandang disabilitas.
  3. Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan persetujuan Korban.
  4. Dalam hal saksi pelapor mengalami stres traumatis sekunder (secondary traumatic stress), pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan berdasarkan persetujuan saksi.

Pasal 21
Masa pemulihan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak mengurangi hak Korban dalam proses pembelajaran, hak kepegawaian, atau hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.