|
- Pemulihan kepada Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d berupa:
- tindakan medis;
- terapi fisik;
- terapi psikologis; dan/atau
- bimbingan sosial dan rohani.
- Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
- dokter/tenaga kesehatan lain;
- konselor;
- psikolog;
- tokoh masyarakat;
- pemuka agama; dan/atau
- pendamping lain sesuai kebutuhan termasuk kebutuhan Korban penyandang disabilitas.
- Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan persetujuan Korban.
- Dalam hal saksi pelapor mengalami stres traumatis sekunder (secondary traumatic stress), pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan berdasarkan persetujuan saksi.
|