Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/18

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 22
  1. Dalam hal Korban atau saksi berstatus sebagai masyarakat umum, Perguruan Tinggi dapat melakukan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau saksi dengan mengikutsertakan dinas yang membidangi Penanganan Kekerasan Seksual atau lembaga penyedia layanan Penanganan Korban Kekerasan Seksual.
  2. Dalam hal Korban atau saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Perguruan Tinggi dapat melakukan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau saksi dengan mengikutsertakan lembaga yang membidangi pelindungan anak.
  3. Pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.


BAB IV
SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL


Pasal 23
  1. Dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Pemimpin Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas di tingkat Perguruan Tinggi.
  2. Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pertama kali melalui panitia seleksi.

Pasal 24
  1. Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berjumlah gasal paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
  2. Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.