|
- Dalam hal Korban atau saksi berstatus sebagai
masyarakat umum, Perguruan Tinggi dapat melakukan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau saksi dengan mengikutsertakan dinas yang membidangi Penanganan Kekerasan Seksual atau lembaga penyedia layanan Penanganan Korban Kekerasan Seksual.
- Dalam hal Korban atau saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Perguruan Tinggi dapat melakukan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau saksi dengan mengikutsertakan lembaga yang membidangi pelindungan anak.
- Pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
|