Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/19

Halaman ini telah diuji baca
  1. Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
    1. Pendidik;
    2. Tenaga Kependidikan; dan
    3. Mahasiswa;
  2. Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat:
    1. pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual;
    2. pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas;
    3. pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas; dan/atau
    4. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual.
  3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan dokumen administrasi sebagai berikut:
    1. daftar riwayat hidup;
    2. surat rekomendasi dari atasan bagi calon anggota dari unsur Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
    3. surat rekomendasi dari Pendidik bagi calon anggota dari unsur Mahasiswa;
  4. Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.

Pasal 25
  1. Tata cara pembentukan dan rekrutmen keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, meliputi:
    1. Pemimpin Perguruan Tinggi merekrut calon anggota panitia seleksi paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan mengumumkannya;
    2. calon anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan mengikuti pelatihan dan seleksi yang diselenggarakan oleh unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter;