|
- Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- Pendidik;
- Tenaga Kependidikan; dan
- Mahasiswa;
- Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat:
- pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual;
- pernah melakukan kajian tentang Kekerasan
Seksual, gender, dan/atau disabilitas;
- pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas; dan/atau
- tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
termasuk Kekerasan Seksual.
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan dokumen administrasi sebagai berikut:
- daftar riwayat hidup;
- surat rekomendasi dari atasan bagi calon anggota dari unsur Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
- surat rekomendasi dari Pendidik bagi calon anggota dari unsur Mahasiswa;
- Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
|