Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/20

Halaman ini telah diuji baca
  1. hasil pelatihan dan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diumumkan melalui laman unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter; dan
  2. calon anggota panitia seleksi yang telah mengikuti pelatihan dan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b akan dilakukan proses uji publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
  1. Hasil pembentukan dan rekrutmen keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.

Pasal 26
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas:
  1. menyusun petunjuk teknis seleksi anggota Satuan Tugas;
  2. melaksanakan seleksi anggota Satuan Tugas; dan
  3. merekomendasikan anggota Satuan Tugas kepada Pemimpin Perguruan Tinggi untuk ditetapkan.

Pasal 27
  1. Keanggotaan Satuan Tugas berasal dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan, terdiri atas unsur:
    1. Pendidik;
    2. Tenaga Kependidikan; dan
    3. Mahasiswa.
  2. Susunan keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. ketua merangkap anggota;
    2. sekretaris merangkap anggota; dan
    3. anggota.
  3. Anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang.
  4. Anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.