Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a berasal dari unsur Pendidik.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b berasal dari unsur Mahasiswa atau Tenaga Kependidikan.
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c paling sedikit 50% (lima puluh persen) berasal dari unsur Mahasiswa.
Pasal 29
Ketua dan sekretaris Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota Satuan Tugas secara musyawarah mufakat dengan memperhatikan kesetaraan gender.
Anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual;
pernah melakukan kajian tentang Kekerasan
Seksual, gender, dan/atau disabilitas;
pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas;
menunjukkan minat dan kemampuan untuk bekerja
sama sebagai tim dalam melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan
Tingginya; dan/atau
tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
termasuk Kekerasan Seksual.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagai berikut: