Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/21

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 28
  1. Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a berasal dari unsur Pendidik.
  2. Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b berasal dari unsur Mahasiswa atau Tenaga Kependidikan.
  3. Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c paling sedikit 50% (lima puluh persen) berasal dari unsur Mahasiswa.

Pasal 29
  1. Ketua dan sekretaris Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota Satuan Tugas secara musyawarah mufakat dengan memperhatikan kesetaraan gender.
  2. Anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual;
    2. pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas;
    3. pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas;
    4. menunjukkan minat dan kemampuan untuk bekerja sama sebagai tim dalam melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tingginya; dan/atau
    5. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual.
  3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagai berikut:
    1. daftar riwayat hidup;
    2. hasil wawancara;