|
- Keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi paling lambat 1 (satu) bulan sejak menerima rekomendasi dari panitia seleksi.
- Anggota Satuan Tugas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter.
|