Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/22

Halaman ini telah diuji baca
  1. surat rekomendasi dari atasan bagi calon anggota dari unsur Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
  2. surat rekomendasi dari Pendidik bagi calon anggota dari unsur Mahasiswa.

Pasal 30
  1. Keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi paling lambat 1 (satu) bulan sejak menerima rekomendasi dari panitia seleksi.
  2. Anggota Satuan Tugas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter.

Pasal 31
  1. Masa tugas Satuan Tugas selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) periode berikutnya.
  2. Keanggotaan Satuan Tugas berakhir karena:
    1. berakhirnya masa tugas;
    2. meninggal dunia;
    3. mengundurkan diri;
    4. tidak lagi memenuhi unsur keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
    5. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
    6. berhalangan tetap selama lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
    7. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 32
  1. Pemimpin Perguruan Tinggi melakukan seleksi paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan Satuan Tugas berakhir.