Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/23

Halaman ini telah diuji baca
  1. Mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a.

Pasal 33
  1. Penggantian keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf g dilakukan pemilihan oleh Satuan Tugas.
  2. Keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

Pasal 34
  1. Satuan Tugas bertugas:
    1. membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c;
    2. melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi;
    3. menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pemimpin Perguruan Tinggi;
    4. mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus;
    5. menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan;
    6. melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
    7. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi;
    8. memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi; dan