|
- menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin
Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas berwenang:
- memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
- meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan;
- melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan
- melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi
terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang
melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
|