Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/24

Halaman ini telah diuji baca
  1. menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas berwenang:
    1. memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
    2. meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan;
    3. melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan
    4. melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Pasal 35
  1. Anggota Satuan Tugas wajib menjunjung tinggi Kode Etik yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
  2. Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan norma dan asas yang harus dipatuhi oleh anggota Satuan Tugas dalam pelaksanaan tugas.
  3. Kode Etik merupakan integrasi dari nilai yang meliputi:
    1. menjamin kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan;
    2. menjamin keamanan Korban, saksi, dan/atau pelapor; dan
    3. menjaga independensi dan kredibilitas Satuan Tugas.

Pasal 36
Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam:
  1. proses pembentukan dan rekrutmen keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;