Halaman ini telah diuji baca
dilaporkan kepada Menteri melalui unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter. |
Pasal 37
|
BAB V
MEKANISME PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH SATUAN TUGAS
BAB V
MEKANISME PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH SATUAN TUGAS
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 38
Satuan Tugas menangani laporan Kekerasan Seksual melalui mekanisme:
|