Halaman:Permendikbudristek 30 2021.pdf/25

Halaman ini telah diuji baca
  1. pelaksanaan tugas panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26;
  2. proses pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30; dan
  3. pelaksanaan tugas dan wewenang Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34;

dilaporkan kepada Menteri melalui unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter.


Pasal 37
  1. Pemimpin Perguruan Tinggi memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
  2. Fasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. penyediaan sarana dan prasarana operasional;
    2. pembiayaan operasional Pencegahan dan Penanganan;
    3. pelindungan keamanan bagi anggota Satuan Tugas; dan
    4. pendampingan hukum bagi anggota Satuan Tugas dalam menghadapi permasalahan hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang.


BAB V
MEKANISME PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH SATUAN TUGAS


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 38
Satuan Tugas menangani laporan Kekerasan Seksual melalui mekanisme:
  1. penerimaan laporan;
  2. Pemeriksaan;
  3. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi;